“Kami menyusun ulang berdasarkan warna tulang dan karakteristik anatominya sehingga jelas terpisah menjadi dua kerangka. Dari hasil analisis, kedua korban menunjukkan tanda kekerasan benda tumpul,” ujarnya.
Ia mengatakan, terhadap Siska Oktavia Rusdi alias Cika, ahli menemukan dua titik benturan keras di bagian kepala. Bagian leher dan dada korban juga ditemukan bekas gigitan.
Kemudian terhadap korban Adek Gustiana, ditemukan patah tulang servikal atau tulang leher bagian belakang yang menyebabkan kematian.
“Tulang belakang hingga tulang pinggang terdapat banyak resapan darah akibat trauma. Benturan terjadi berkali-kali. Dari analisis kerangka, diperkirakan terjadi lebih dari empat kali benturan pada bagian belakang tubuh korban,” ujarnya.
Motif: Utang dan Sakit Hati
Dalam penyidikan sebelumnya, Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol Amir, mengatakan pembunuhan terhadap Septia dilatarbelakangi persoalan utang sebesar Rp3,5 juta yang belum dibayarkan. Cekcok terjadi saat penagihan hingga berujung pada pembunuhan.
Kemudian pembunuhan terhadap Cika dan Adek diduga dipicu motif asmara. Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia sakit hati karena cemburu dan menuding Adek sebagai pihak yang memengaruhi Cika untuk berselingkuh. Ironisnya, Cika diketahui merupakan kekasih terdakwa. Bahkan saat korban dinyatakan hilang pada awal 2024, terdakwa sempat mendampingi keluarga melapor ke kepolisian.
Tragedi ini juga menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Ibu Cika, Nila Yusnita (49), meninggal dunia akibat serangan jantung saat hendak menuju lokasi penemuan jasad anaknya.















