Kabarminang — Polisi menangkap pencuri udang dan ikan berinisial TS di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (22/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Ia menyebut, aksi pencurian itu terjadi di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, TS masuk ke area rumah makan secara diam-diam, kemudian membuka kotak pendingin dan mengambil sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan.
“Aksinya juga terekam kamera CCTV, dia warga Padang,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5).
Ia melanjutkan, saat ini TS telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Yasin menyebut, pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang diduga pernah dilakukan pelaku sebelumnya.
“Pelaku diduga sudah berulang kali melakukan aksinya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, TS disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
















