Kabarminang – Setelah lebih dari satu tahun bergulir dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar MTs di Padang Pariaman akhirnya memasuki tahap persidangan. Perkara tersebut mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi di pengadilan pada Senin (5/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa penembakan yang menimpa korban, Bela Cintia (13).
Kuasa hukum korban, Masrizal, menyebut sidang pemeriksaan saksi ini sebagai titik penting dalam perjuangan panjang korban dan keluarganya mencari keadilan. Menurutnya, terlalu banyak waktu yang telah terlewati sejak peristiwa penembakan terjadi hingga akhirnya perkara ini disidangkan.
“Kasus ini sudah begitu lama. Sejak kejadian sampai hari ini, barulah masuk ke tahap pemeriksaan saksi di persidangan. Ini bukan waktu yang singkat bagi korban, apalagi seorang anak,” ujar Masrizal kepada Sumbarkita usai sidang.
“Kami mengapresiasi bagaimana korban dan keluarga tetap bertahan dan konsisten mencari keadilan. Harapan kami, majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil dan setimpal,” tambahnya.
Masrizal menambahkan, terdakwa dalam perkara ini tidak hanya didakwa dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, tetapi juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Senjata yang digunakan terdakwa disebut sebagai senjata rakitan jenis sniper, dengan spesifikasi yang dinilai telah melampaui standar keamanan.
“Ini sangat serius. Senjata yang digunakan bukan senjata biasa, melainkan sniper rakitan yang sudah melebihi standar. Karena itu, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian semata, tetapi juga menyangkut bahaya besar bagi keselamatan publik,” kata Masrizal.
















