Kabarminang – Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial MA (24) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanah Datar. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita tiga paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
MA diamankan Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar saat berada di pinggir jalan raya Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Harman dalam keterangannya, dikutip Senin (1/6/2026).
Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Datar setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Tarab.
Polisi memperoleh informasi terkait keberadaan MA di kawasan Lima Kaum sekitar pukul 14.30 WIB. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar 30 menit kemudian tanpa perlawanan.
Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan Kepala Jorong setempat, Wildani Syukri, serta anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), Masri.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan di saku celana depan sebelah kanan, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di dalam dompet milik terduga pelaku.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu helai celana jeans warna biru, satu dompet hitam merek Planet Ocean, satu unit telepon genggam Vivo Y17s warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru berikut kunci kontak.
Menurut keterangan polisi, MA mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, MA diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan maupun dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Meski demikian, status hukum yang bersangkutan saat ini masih dalam proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














