Ia menegaskan, karena perkara ini kini sepenuhnya berada di ranah pengadilan, pihaknya berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan, baik secara fisik maupun psikologis terhadap korban.
Lebih jauh, Masrizal mengungkapkan bahwa meskipun secara kasat mata Bela Cintia telah kembali bersekolah, kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih. Hingga kini, korban masih kerap merasakan nyeri di bagian tubuh yang pernah bersarang proyektil peluru tersebut.
“Anak ini masih merasakan sakit. Nyeri akibat luka proyektil itu masih dirasakan sampai sekarang. Ini bukan luka yang hilang begitu saja, baik secara fisik maupun mental,” ungkapnya.
Kasus ini bermula pada 24 Februari 2024 lalu, ketika Bela Cintia menjadi korban peluru nyasar yang menembus perutnya di kawasan Kampuang Dadok, Korong Balekok, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman. Akibat kejadian itu, korban harus menjalani dua kali operasi medis.
Peluru baru berhasil dikeluarkan sekitar tiga bulan kemudian atas pertimbangan medis. Proyektil tersebut selanjutnya dikirim ke Pekanbaru, Riau, untuk menjalani uji balistik. Hasil uji balistik itulah yang kemudian menjadi titik terang pengungkapan kasus, karena menunjukkan kecocokan antara peluru yang mengenai korban dengan senjata rakitan milik berinisial S.
Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya, meskipun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Senjata rakitan tersebut diketahui ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kini, dengan perkara yang telah resmi disidangkan, pihak korban berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Masrizal memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan.
“Besok akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Kami berharap proses ini berjalan terbuka, objektif, dan benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban,” pungkasnya.
















