Kabarminang — Permadi Arya alias Abu Janda kembali dilaporkan ke polisi karena menyebut Sumatera Barat (Sumbar) sebagai provinsi barbar dan intoleran. Setelah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026) atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar, Abu Janda kini dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal ke badan di Mabes Polri tersebut pada Kamis (28/5/2026).
Ketua LBH Josal Bantu Rakyat, Yohannas Permana, menuturkan bahwa pihaknya melaporkan Abu Janda karena menilai bahwa ucapan pegiat media sosial itu melukai perasaan masyarakat Sumbar.
“Kami hadir langsung dari Kota Padang ke Jakarta karena merasa sangat sakit hati dengan pernyataan Permadi Arya,” ucap Yohannas di Bareskrim Polri.
Yohannas menyampaikan bahwa pernyataan yang dipermasalahkan oleh LBH Josal ialah pernyataan yang disampaikan Abu Janda saat berada di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam pernyataannya, Abu Janda disebut menyebut Sumbar sebagai provinsi intoleran dan masyarakatnya barbar.
Saat melapor ke Bareskrim, pihaknya melampirkan bukti berupa rekaman video YouTube pidato Abu Janda di Philadelphia. Ia mengatakan bahwa dalam video tersebut, pernyataan Abu Janda yang dilaporkan berada pada menit 53 hingga menit 57.
Yohannas membantah bahwa masyarakat Sumbar barbar dan intoleran. Ia menegaskan bahwa masyarakat Sumbar merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi toleransi dan hidup berdampingan dengan berbagai pemeluk agama.
“Saya nyatakan orang Sumatera Barat adalah orang yang bertoleransi, beretika, dan beradab. Semua agama dan rumah ibadah ada di Sumatera Barat,” ucap Yohanas.
Sebelumnya, DPP IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa (26/5/2026) atas dugaan ujaran kebencian.















