Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Mouleveya atau Levi, mengatakan bahwa laporan tersebut dicatat oleh Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Ia menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan Abu Janda karena menilai ucapan Permadi Arya itu melukai masyarakat Minangkabau serta berpotensi memicu perpecahan sosial.
“Kami melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Levi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (26/5/2026) siang.
Sebelumnya, Abu Janda dalam sebuah forum menyampaikan pandangannya mengenai kasus intoleransi di Indonesia. Ia menyebut kasus intoleransi dalam tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat.
“Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda.
Tidak hanya itu, Abu Janda juga menyinggung adanya unsur “barbar” ketika membicarakan Sumatera Barat dan Jawa Barat.
“Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.















