Kabarminang – Keluarga pelapor kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Solok Selatan mengaku hidup dalam ketakutan setelah mendapat ancaman pembunuhan dari pihak yang diduga keluarga terlapor.
Ancaman itu dialami ER (34) saat rumahnya didatangi sekelompok orang di Jorong Tanah Galo, Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah, Kecamatan Sangir Batang Hari, Minggu (31/5/2026) pagi.
ER mengaku, setelah rumahnya dilempari batu dan dirusak, salah seorang pria berinisial DY yang disebut sebagai ayah terduga pelaku dugaan persetubuhan terhadap anaknya, melontarkan ancaman serius kepada keluarganya.
ER mengatakan mereka akan dibunuh jika keluar rumah. Dia juga mengatakan akan diintai ke mana pun pergi.
Ancaman tersebut membuat ER, suami, dan anak balitanya memilih bertahan di dalam rumah sambil menunggu bantuan datang. Saat itu, menurutnya, rumah mereka dikepung oleh sekitar 15 orang.
Dalam kondisi panik, ER menghubungi sejumlah kerabat dan warga sekitar untuk meminta pertolongan. Ia juga mengaku mencoba meminta bantuan aparat kepolisian agar keluarganya dapat dievakuasi dengan aman.
“Setelah itu, DY dan keluarganya mengepung rumah saya. Sambil ketakutan, saya menelepon keluarga dari ayah saya dan warga lain untuk meminta pertolongan. Saya juga menelepon polisi di polsek agar mengamankan kami di rumah, tapi polisi tersebut tidak datang dan meminta kami untuk melapor ke polsek,” ucap ER.
Menurut ER, ketegangan baru mereda setelah sejumlah warga dan keluarga dari pihak ayahnya datang ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Kelompok yang diduga melakukan intimidasi dan pengepungan kemudian meninggalkan lokasi.
Usai kejadian, ER melaporkan dugaan pengancaman dan perusakan tersebut ke Polres Solok Selatan. ER berharap polisi segera menangkap para perusak rumah dan pengancam mereka, juga meringkus terduga penyetubuh anaknya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menyatakan pihaknya sedang menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap berupaya memproses kasus tersebut,” ucapnya pada Senin (1/6/2026).
Kasus pengancaman tersebut terjadi di tengah proses penyelidikan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Solok Selatan pada Desember 2025. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.














