Kabarminang — Terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi tiga korban di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Satria Juhanda alias Wanda, akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman.
Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai pidana mati bukanlah hukuman yang tepat bagi kliennya.
“Kami berpendapat pidana mati terlalu berat. Kami melihat masih ada aspek-aspek yang seharusnya menjadi pertimbangan sehingga hukuman yang lebih tepat menurut pandangan kami adalah pidana penjara selama 20 tahun, karena itu kami akan mengajukan banding,” ujarnya usai persidangan, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, tim kuasa hukum akan segera menyusun memori banding sebagai dasar argumentasi hukum dalam upaya tersebut.
“Besok kami mulai menyusun memori banding. Dalam memori itu nantinya kami akan menguraikan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar keberatan kami terhadap putusan pidana mati yang dijatuhkan kepada klien kami,” katanya.
Richa menyebut sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan memberikan pembalasan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga mempertimbangkan prinsip kemanusiaan serta peluang bagi terpidana untuk menjalani pembinaan.
“Kami memahami perasaan keluarga korban dan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun, dari perspektif pembelaan, kami berkewajiban memperjuangkan hak-hak hukum klien. Oleh karena itu, kami menilai hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu masih lebih sesuai dibandingkan pidana mati,” ujarnya.
Ia menyebut, banding yang ditempuh bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan hakim maupun pengabaian terhadap penderitaan para korban. Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada setiap terdakwa.
















