Kabarminang — Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Dewi Yanti, menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi yang menewaskan tiga orang pada 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sikap kooperatif selama proses persidangan maupun fakta bahwa Wanda belum pernah terjerat perkara pidana sebelumnya dinilai tidak cukup untuk mengurangi beratnya perbuatan yang telah dilakukan.
Dewi mengatakan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan terdakwa tidak mungkin lagi dipulihkan. Ia mneyebut, tiga nyawa korban telah dirampas secara sengaja dan meninggalkan penderitaan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Kematian para korban berlangsung tragis. Ada korban yang jasadnya disembunyikan di dalam sumur, sementara satu korban lainnya dimutilasi. Bahkan hingga saat ini masih ada bagian tubuh korban yang belum ditemukan,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Dewi turut menilai aspek sosial yang hidup di tengah masyarakat Sumatera Barat. Ia menyebut, perbuatan terdakwa dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak hidup manusia yang dijunjung tinggi dalam nilai adat maupun agama.
“Terdakwa telah membuat kerusakan di muka bumi dengan sengaja merampas nyawa tiga orang korban,” kata hakim.
Ia melanjutkan, pemulihan rasa keadilan dan penderitaan yang dialami keluarga korban harus ditempatkan lebih tinggi dibandingkan keinginan terdakwa untuk memperoleh keringanan hukuman. Atas dasar itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa pidana yang paling tepat, adil, dan setimpal bagi terdakwa adalah hukuman mati.
“Tidak ada keadaan yang meringankan. Terdakwa tidak mendapatkan pemaafan dari keluarga korban dan tidak menghormati sedikit pun nilai kehidupan,” ujarnya.















