Kabarminang – Jajaran Polsek Lubuk Kilangan menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan bahwa informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian,” ujarnya kepada Sumbarkita.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang sedang memindahkan BBM jenis solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki. Polisi kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial M (67), warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, serta A (53), YP (40), dan F (36), yang merupakan warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Wadhi menyebutkan, kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026.
Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan pemindahan dan penyimpanan BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit tangki pada Colt Diesel Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi Biosolar, serta satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8580 AAB.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi BBM jenis Biosolar. Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar,” kata Wadhi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kepolisian menyebut pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut adalah PT Pertamina. Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Polisi menduga para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna mendalami kasus tersebut serta menentukan langkah hukum selanjutnya.














