“Yang harus kita lindungi adalah masa depan anak ini. Jangan sampai ia menjadi korban untuk kedua kalinya karena stigma atau pemberitaan yang tidak sensitif,” ujarnya.
Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IN (43 tahun) dalam kasus tersebut, sementara satu terduga pelaku lagi masih diburu.
Fatmiyeti berharap masyarakat tidak menyebarkan informasi yang dapat mengarah pada identitas korban dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk fokus pada perlindungan dan pemulihan anak. Penegakan hukum penting, tetapi pemulihan korban jauh lebih mendesak,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa polisi menangkap seorang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di rumahnya di Korong Buluh Kasok, Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Padang Pariaman, pada Senin (13/4/2026).
Kepala Satuan Reserse Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, mengatakan bahwa terduga pelaku tersebut pria berinsial IN (43 tahun), pedagang sate. Sementara itu, katanya, korban berusia 14 tahun, siswi kelas 3 SMP, warga Korong Buluh Kasok. Ia menyebut bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.
“Korban masih terhitung sebagai cucu bagi pelaku, tapi bukan cucu kandung,” ujar Nedra kepada Sumbarkita pada Senin (20/4/2026).
Nedra mengatakan bahwa kedua pelaku berstatus adik kakak, yaitu IN dan kakaknya. Ia menyebut bahwa keduanya menyetubuhi korban di rumah korban dan di rumah pelaku berkali-kali sejak 2025.
















