Kabarminang — Sidang tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berantai dan mutilasi di Padang Pariaman, Satria Juhanda alias Wanda (25) kembali tertunda untuk keempat kalinya. Sidang yang semestinya digelar pada Selasa (21/4) di Pengadilan Negeri Pariaman itu diundur sepekan karena jaksa belum merampungkan berkas tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, mengatakan, pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada 28 April 2026.
Ia melanjutkan, perkara ini membutuhkan ketelitian karena menyangkut tiga korban dengan rangkaian peristiwa yang cukup kompleks. Jaksa, kata dia, ingin memastikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan terakomodasi secara utuh dalam surat tuntutan.
“Pembacaan tuntutan ditunda satu minggu karena berkas masih dalam tahap penyelesaian agar lengkap. Kami tidak ingin terburu-buru. Tuntutan harus benar-benar mencerminkan fakta hukum di persidangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumbarkita.
Kendati demikian, penundaan berulang ini menuai reaksi dari tim pengacara terdakwa. Kuasa hukum Wanda, Richa Marianas, mengaku mulai kehilangan kesabaran atas molornya agenda tuntutan tersebut.
“Kami sudah cukup bersabar. Ini bukan sekali atau dua kali ditunda, tetapi sudah berulang. Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan seharusnya menjadi pedoman dalam setiap proses hukum. Menurutnya, penundaan yang terus terjadi berpotensi merugikan hak terdakwa yang saat ini masih berstatus tahanan.
“Jangan sampai klien kami digantung tanpa kepastian. Kalau memang belum siap, seharusnya ada evaluasi internal. Kepastian hukum itu hak setiap orang,” katanya.
















