Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan pembunuhan terhadap tiga perempuan muda, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di aliran Sungai Batang Anai, Padang Pariaman. Sementara dua korban lainnya ditemukan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
© 2026 Kabarminang.com All right reserved
















