Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria terduga bandar sabu-sabu di rumahnya di Kampung Tarok Randah, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (3/6/2026) pukul 23.00 WIB.
Kepala Polsek Ranah Pesisir, Iptu Toni Damrah, mengatakan bahwa terduga bandar itu berinisial SP (39 tahun). Ia menyebut bahwa SP merupakan mantan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perihal penangkapan SP, Damrah menceritakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga maraknya peredaran sabu-sabu di Nagari Koto VIII Pelangai, yang diduga diedarkan oleh SP. Setelah menerima informasi itu, pihaknya menuju rumah SP di Tarok Randah pukul 22.30 WIB.
Setibanya di rumah SP, kata Damrah, pihaknya langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mendapati SP sedang mengisap sabu-sabu. Sementara itu, di lantai dekat SP duduk, pihaknya menemukan satu paket besar sabu-sabu terbungkus plastik klip bening yang terletak di dalam kotak merk LUXIMOS LED. Selain itu, pihaknya menemukan tiga paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, dan dua paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening. Selain itu, pihaknya menyita dua buah plastik klip bening besar, dua plastik klip bening ukuran sedang, satu plastik klip bening ukuran besar berisi 24 plastik klip bening ukuran kecil, sebotol minuman merek Aqua yang sudah dimodifikasi berbentuk bong (alat isap sabu-sabu), satu buah kaca pireks, satu mancis, tiga mancis yang sudah dimodifikasi, satu timbangan digital, dan satu ponsel merek SAMSUNG tipe A05.
Damrah mengatakan bahwa penggeledahan itu disaksikan oleh Kepala Kampung Koto VIII Mudiek dan Kepala Kampung Koto VIII Hilie. Setelah rumahnya digeledah, katanya, SP mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya.
Setelah menangkap SP, kata Damrah, pihaknya menyerahkan pria tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa SP ditangkap saat hendak memaket-maketkan sabu-sabu ke dalam plastik klip bening untuk diedarkan.
Ia menyebut bahwa total sabu-sabu dari sejumlah paket yang ditemukan di rumah SP kurang lebih 100 gram. Dengan sabu-sabu seberat itu, pihaknya mangategorikan SP sebagai terduga bandar sabu-sabu. Pihaknya akan menjerat SP dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.














