Rabu, Juli 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mantan Guru PPPK di Pesisir Selatan Jadi Bandar Sabu-Sabu, Berujung Ditangkap Polisi

Holy Adib
Jumat, 5 Juni 2026 15:46
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria terduga bandar sabu-sabu di rumahnya di Kampung Tarok Randah, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (3/6/2026) pukul 23.00 WIB. Foto: Polsek Ranah Pesisir

Polisi menangkap seorang pria terduga bandar sabu-sabu di rumahnya di Kampung Tarok Randah, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (3/6/2026) pukul 23.00 WIB. Foto: Polsek Ranah Pesisir


“SP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Hardi.

Hardi menambahkan bahwa menurut pantauan warga di sekitar rumah SP, pria itu sudah menjual sabu-sabu sekitar tiga hingga lima bulan belakangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan, Gustin Yulia Roza, mengatakan bahwa SP dipecat sebagai guru PPPK pada Maret 2026. Ia menyebut bahwa SP dipecat karena tidak masuk kerja sebulan lebih.

“Dia melanggar disiplin kepegawaian sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. ASN 10 hari saja tidak masuk kerja sudah melanggar disiplin kepegawaian, apalagi sebulan lebih,” ucap Gustin kepada Kabarminang.com pada Jumat (5/6/2026).

Gustin menginformasikan bahwa SP merupakan guru olahraga di SD 20 Jalamu, Kecamatan Batang Kapas. Ia menyebut bahwa SP menjadi guru PPPK sejak 2023.

“Istrinya juga PNS. Sudah punya satu anak,” ucap Gustin.

Sebelum dipecat sebagai guru PPPK, kata Gustin, SP diproses secara berjenjang. Ia menjelaskan bahwa awalnya SP dilaporkan oleh kepala sekolah ke Dinas Pendidikan Pesisir Selatan karena sebulan lebih tidak masuk kerja. Kemudian, dinas pendidikan memanggil SP dan menanyakan alasannya tidak masuk kerja.

“Alasannya, dia tinggal di Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir, sementara bekerja di SD di Batang Kapas sehingga jarak rumah dan sekolahnya jauh. Karena itu, dia harus mengeluarkan biaya yang besar untuk biaya operasional dari rumah ke sekolah tiap hari. Dinas pendidikan sudah menyarankannya untuk pindah ke Batang Kapas, bahkan kepala sekolah bersedia mencarikannya rumah sebagai tempat tinggal. Dinas memberinya kesempatan untuk berubah, tetapi dia tidak mau dan tetap tidak masuk kerja,” tutur Gustin.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: bandar narkoba ditangkapbandar sabu pesisir selatanberita kriminal Sumbarberita Pesisir Selatan terbaruberita Sumbar hari iniBKPSDM Pesisir Selatanguru olahraga SD 20 Jalamuguru PPPK terlibat narkobahukum narkotika Indonesiakampung tarok randahkasus narkoba 2026kasus narkotika Sumatera Baratkriminal Pesisir Selatanmantan ASN terlibat narkobamantan guru PPPK ditangkapNagari Koto VIII PelangaiPasal 114 UU Narkotikapelanggaran disiplin ASNpemecatan PPPKpenangkapan bandar sabupengedar sabu ditangkappenggerebekan narkobapenyalahgunaan narkotikaperedaran sabu di Pesisir SelatanPolres Pesisir SelatanPolsek Ranah PesisirRanah Pesisirsabu-sabu 100 gramsabu-sabu Sumbarsatresnarkoba pesisir selatantersangka narkoba Pesisir Selatan

Berita Terkait

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026
Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

Curi Uang Tiap Hari di Tempat Kerja sejak 2021, Kasir di Pesisir Selatan Ditangkap

21 Juli 2026
Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

21 Juli 2026
Tiga Tersangka Korupsi Tangki Septik di Pariaman Ditahan, Rugikan Negara Rp1,25 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Tangki Septik di Pariaman Ditahan, Rugikan Negara Rp1,25 Miliar

21 Juli 2026
Transaksi Sabu-Sabu Pakai Kotak Susu, Pria 46 Tahun di Pariaman Diciduk Polisi

Transaksi Sabu-Sabu Pakai Kotak Susu, Pria 46 Tahun di Pariaman Diciduk Polisi

20 Juli 2026
Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

18 Juli 2026
Next Post
Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Segera Dibangun, Investasi Diperkirakan Capai Rp448 Triliun

Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Segera Dibangun, Investasi Diperkirakan Capai Rp448 Triliun

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.