“SP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Hardi.
Hardi menambahkan bahwa menurut pantauan warga di sekitar rumah SP, pria itu sudah menjual sabu-sabu sekitar tiga hingga lima bulan belakangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan, Gustin Yulia Roza, mengatakan bahwa SP dipecat sebagai guru PPPK pada Maret 2026. Ia menyebut bahwa SP dipecat karena tidak masuk kerja sebulan lebih.
“Dia melanggar disiplin kepegawaian sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. ASN 10 hari saja tidak masuk kerja sudah melanggar disiplin kepegawaian, apalagi sebulan lebih,” ucap Gustin kepada Kabarminang.com pada Jumat (5/6/2026).
Gustin menginformasikan bahwa SP merupakan guru olahraga di SD 20 Jalamu, Kecamatan Batang Kapas. Ia menyebut bahwa SP menjadi guru PPPK sejak 2023.
“Istrinya juga PNS. Sudah punya satu anak,” ucap Gustin.
Sebelum dipecat sebagai guru PPPK, kata Gustin, SP diproses secara berjenjang. Ia menjelaskan bahwa awalnya SP dilaporkan oleh kepala sekolah ke Dinas Pendidikan Pesisir Selatan karena sebulan lebih tidak masuk kerja. Kemudian, dinas pendidikan memanggil SP dan menanyakan alasannya tidak masuk kerja.
“Alasannya, dia tinggal di Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir, sementara bekerja di SD di Batang Kapas sehingga jarak rumah dan sekolahnya jauh. Karena itu, dia harus mengeluarkan biaya yang besar untuk biaya operasional dari rumah ke sekolah tiap hari. Dinas pendidikan sudah menyarankannya untuk pindah ke Batang Kapas, bahkan kepala sekolah bersedia mencarikannya rumah sebagai tempat tinggal. Dinas memberinya kesempatan untuk berubah, tetapi dia tidak mau dan tetap tidak masuk kerja,” tutur Gustin.















