Jumat, September 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Holy Adib
Senin, 20 Juli 2026 21:45
in Kabar Sumbar
Ilustrasi seorang perempuan pergi dari kampung karena dibuang sepanjang adat. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi seorang perempuan pergi dari kampung karena dibuang sepanjang adat. Ilustrasi: Gemini AI


Kabarminang — Kaum Suku Tanjuang di Nagari Andiang, Kecamatan Suliki, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), membuang sepanjang adat seorang anggota kaum tersebut karena orang tersebut keluar dari Islam alias pindah agama.

Salah satu anggota kaum Suku Tanjuang mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan surat pernyataan pembuangan sepanjang adat itu pada 12 Juni 2026 atas kesepakatan kaum. Ia menerangkan bahwa pihaknya mengeluarkan surat tersebut karena anggota kaumnya itu berkoar-koar di TikTok sudah pindah agama dan memeluk agama Kristen, tetapi masih menyebut nama kaum dan nagari tempatnya berasal.

“Tindakan yang bersangkutan bertentangan secara mutlak dengan falsafah hidup masyarakat Minangkabau, yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Karena dia sudah murtad, dia bukan lagi orang Minang dan bukan lagi anggota kaum Suku Tanjung,” ujar orang yang tidak ingin namanya disebutkan itu kepada Kabarminang.com pada Senin (20/7/2026).

Orang itu mengatakan bahwa wanita yang murtad tersebut bernama Ria Yulia alias Ria Cepong, berusia sekitar 40 tahun.

Orang itu mengatakan bahwa pihaknya tidak mau Ria menyebut-nyebut nama kaum dan nagari di media sosial sebab Ria tidak lagi beragama Islam. Pihaknya tidak ingin kaum dan nagarinya dikait-kaitkan dengan Ria.

Dalam surat pembuangan sepanjang adat itu, pihaknya menyatakan bahwa Ria dan keturunannya dibuang sepanjang adat serta dikeluarkan dari kaum dan nagari, juga dibuang dari ranji Datuak Siri Mangkuto. Setelah dibuang dari adat, kata orang itu, Ria dan keturunannya tidak berhak mendapatkan hak dari kaum, seperti tidak mendapatkan harta pusaka dan tidak diakui kesukuannya. Ia menyebut bahwa jika anak Ria menikah dan ingin menikah secara adat, pihaknya tidak akan ikut serta.

Dalam surat pembuangan sepanjang adat itu ditulis bahwa sejak surat itu dikeluarkan, yang bersangkutan dilarang menggunakan atau mengklaim hak milik kaum, harta pusaka kaum; diputus dari segala urusan adat, sosial, dan kemasyarakatan yang bersangkutan dengan kaum dan nagari. Selain itu disebutkan bahwa segala tingkah lakunya yang bertentangan dengan hukum agama Islam dan adat Minangkabau yang mengakibatkan keresahan masyarakat menjadi tanggung jawabnya sendiri.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: ABS SBKAdat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullahadat dan agamaAdat MinangkabauAndiang Sulikiberita lima puluh kotaberita SumbarBundo Kanduanghak kaumharta pusaka Minangkabauhukum adat Minangkabauhukum adat SumbarKabupaten Lima Puluh Kotakaum Suku TanjuangKecamatan Sulikikeluar dari IslamKerapatan Adat Alam MinangkabauKerapatan Adat Nagari AndiangLima Puluh KotaMalaysiamasyarakat Minangkabaumedia sosialmurtadNagari AndiangPekanbarupembuangan sepanjang adatpindah agamaranji Datuak Siri MangkutoRia CepongRia Yuliasanksi adatSuku TanjuangSumatera Baratviral TikTokwanita murtad

Berita Terkait

Polusi Udara di Bukittinggi Masuk Level Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Polusi Udara di Bukittinggi Masuk Level Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

4 September 2026
Karhutla di Dharmasraya Tertangani dengan Baik berkat Kolaborasi Lintas Sektoral

Karhutla di Dharmasraya Tertangani dengan Baik berkat Kolaborasi Lintas Sektoral

4 September 2026
Sungai Kampar Tercemar, Walhi Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Lima Puluh Kota

Sungai Kampar Tercemar, Walhi Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di Lima Puluh Kota

4 September 2026
Kejuaraan Tenis Internasional BAVETI Piala Wali Kota Pariaman 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Ambil Bagian

Kejuaraan Tenis Internasional BAVETI Piala Wali Kota Pariaman 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Ambil Bagian

4 September 2026
Siapa Sosok Pemilik Tambang Ilegal di Solok Selatan yang Diduga Bos Besar AKP Dadang?

Mesin Tambang Disita, Pengamat Ingatkan Risiko Bencana di Solok Selatan Belum Hilang

4 September 2026
237 Siswa di Agam Diduga Keracunan usai Santap MBG, Dua Dirujuk ke RSUD Bukittinggi

Pengamat Soroti Kasus Keracunan MBG di Agam, Sebut Program Hadapi Krisis Kepercayaan Publik

4 September 2026
Next Post
Kuartal I 2025, Laba Bersih Bank Nagari Naik 17,11 Persen

Bank Nagari Hadirkan Program Sikoci Cuan 2026, Tawarkan Hadiah hingga Uang Tunai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

Pergi dengan Pemuda yang Baru Dikenal Sehari, Seorang Siswi SMP di Sijunjung Dicabuli

31 Agustus 2026

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

3 September 2026

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

29 Agustus 2026

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

30 Agustus 2026

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sijunjung, 40 Paket Barang Bukti Disita

2 September 2026

Dua Motor Tabrakan di Padang, Korban Tiga Orang 

Dua Motor Tabrakan di Padang, Korban Tiga Orang 

30 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.