Kabarminang — Kaum Suku Tanjuang di Nagari Andiang, Kecamatan Suliki, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), membuang sepanjang adat seorang anggota kaum tersebut karena orang tersebut keluar dari Islam alias pindah agama.
Salah satu anggota kaum Suku Tanjuang mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan surat pernyataan pembuangan sepanjang adat itu pada 12 Juni 2026 atas kesepakatan kaum. Ia menerangkan bahwa pihaknya mengeluarkan surat tersebut karena anggota kaumnya itu berkoar-koar di TikTok sudah pindah agama dan memeluk agama Kristen, tetapi masih menyebut nama kaum dan nagari tempatnya berasal.
“Tindakan yang bersangkutan bertentangan secara mutlak dengan falsafah hidup masyarakat Minangkabau, yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Karena dia sudah murtad, dia bukan lagi orang Minang dan bukan lagi anggota kaum Suku Tanjung,” ujar pria yang tidak ingin namanya disebutkan itu kepada Sumbarkita pada Senin (20/7/2026).
Pria itu mengatakan bahwa wanita yang murtad tersebut bernama Ria Yulia alias Ria Cepong, berusia sekitar 40 tahun.
Pria itu menceritakan bahwa pada Lebaran Haji yang lalu, ia menelepon Ria untuk bertanya apakah benar wanita itu sudah murtad. Ia menyebut bahwa Ria membenarkan bahwa dirinya murtad.
“Saya katakan bahwa silakan pindah agama karena itu hak dia. Tapi, saya menasehatinya untuk tidak menyebut-nyebut nama kaum dan nagari di media sosial sebab tidak lagi beragama Islam. Kami tidak ingin kaum dan nagari kami dikait-kaitkan dengan dirinya. Dia menjawab dengan marah-marah. Dia mengatakan bahwa suka-suka hati dia mengatakan itu dan berbicara di media sosial karena dia berbicara dengan HP miliknya. Saya kemudian berkata bahwa kalau dia tetap menyebut-nyebut nama kaum dan nagari, akan ada sanksi adat baginya,” tutur pria itu.
Dalam surat pembuangan sepanjang adat itu, pihaknya menyatakan bahwa Ria dan keturunannya dibuang sepanjang adat serta dikeluarkan dari kaum dan nagari, juga dibuang dari ranji Datuak Siri Mangkuto. Setelah dibuang dari adat, kata pria itu, Ria dan keturunannya tidak berhak mendapatkan hak dari kaum, seperti tidak mendapatkan harta pusaka dan tidak diakui kesukuannya. Ia menyebut bahwa jika anak Ria menikah dan ingin menikah secara adat, pihaknya tidak akan ikut serta.
Dalam surat pembuangan sepanjang adat itu ditulis bahwa sejak surat itu dikeluarkan, yang bersangkutan dilarang menggunakan atau mengklaim hak milik kaum, harta pusaka kaum; diputus dari segala urusan adat, sosial, dan kemasyarakatan yang bersangkutan dengan kaum dan nagari. Selain itu disebutkan bahwa segala tingkah lakunya yang bertentangan dengan hukum agama Islam dan adat Minangkabau yang mengakibatkan keresahan masyarakat menjadi tanggung jawabnya sendiri.
















