Kabarminang – Penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Mou-Mou, Nagari Padang Limau Sundai, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, pada akhir Agustus 2026 dinilai belum sepenuhnya menghilangkan potensi ancaman bencana bagi masyarakat sekitar.
Praktisi Geographic Information System (GIS) sekaligus Pengamat Kebencanaan dan Tata Ruang Sumatera Barat, Timtim Deby Purnasebta, mengatakan penindakan hukum dan pemusnahan alat tambang di lokasi tersebut baru menghentikan aktivitas ilegal. Namun, kondisi ruang yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan belum otomatis pulih.
“Penghentian operasi tambang dan penyitaan alat berat merupakan langkah hukum yang patut diapresiasi, tetapi penertiban fisik tersebut bukan akhir dari penanganan masalah di lapangan,” ujar Timtim, ditulis Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, aktivitas PETI telah mengubah bentuk permukaan tanah, merusak tutupan vegetasi, serta mengganggu kestabilan lereng di kawasan hulu.
Perubahan lanskap tersebut berpotensi meningkatkan laju erosi dan sedimentasi yang berdampak terhadap kelancaran sistem aliran air di Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Kerusakan ruang akibat aktivitas penambangan liar ini tidak pernah berdiri sendiri karena selalu terhubung langsung dengan kondisi ekosistem di sekitarnya,” katanya.
Timtim menyebut perubahan struktur tanah di lokasi PETI berpotensi mengancam infrastruktur publik, kawasan hutan lindung, hingga keselamatan permukiman warga di wilayah hilir.
“Ketika aktivitas PETI merambah zona perlindungan ruang, masalah utamanya bukan lagi sekadar legalitas izin tambang, melainkan lemahnya pengawasan pemanfaatan ruang,” tuturnya.
















