Perlu Pemantauan Berbasis GIS
Timtim menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi GIS dan analisis citra satelit multitemporal untuk memantau perubahan tutupan lahan secara berkala dan akurat.
Menurutnya, data topografi dan pemetaan jaringan DAS dapat digunakan untuk mendeteksi secara dini berbagai bentuk penyimpangan fungsi ruang di lapangan.
Integrasi teknologi geospasial juga memungkinkan pemerintah mengidentifikasi lokasi kerusakan, mengukur luas bukaan lahan, serta menentukan tingkat risiko ekologis secara lebih terukur.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat instrumen pengendalian ruang yang berlandaskan UU Nomor 26 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2021 agar aturan dapat diterapkan secara lebih efektif.
“Paradigma pengawasan tata ruang harus diubah, dari sekadar menemukan pelanggaran setelah terjadi kerusakan menjadi sistem yang mampu mendeteksi perubahan sebelum dampaknya meluas,” kata Timtim.
Ia mengusulkan pemerintah daerah segera melakukan evaluasi spasial pascapenertiban untuk memetakan kembali tingkat kerusakan lereng, tutupan lahan, dan kondisi DAS di Solok Selatan.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah ancaman erosi dan pergerakan tanah masih berlangsung meskipun aktivitas penambangan telah dihentikan.
Timtim mengatakan penanganan PETI harus dilakukan secara utuh dan berkelanjutan, mulai dari deteksi awal, verifikasi lapangan, penertiban hukum, evaluasi tata ruang, hingga pemulihan kawasan.
















