Ia juga menyoroti ketimpangan dampak dari aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, keuntungan finansial dinikmati secara privat oleh pelaku, sementara risiko bencana dan kerusakan lingkungan dapat ditanggung masyarakat luas.
Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pengelola tata ruang, dan lembaga pemulihan lingkungan dinilai diperlukan agar kawasan bekas tambang tidak menjadi titik buta pengawasan yang memungkinkan aktivitas ilegal kembali terjadi.
“Penyitaan mesin dompeng tidak menghentikan hukum alam seperti curah hujan dan gravitasi, sehingga pemerintah tidak cukup hanya memiliki peta lokasi tambang emas ilegal, tetapi wajib menyusun peta perubahan dan peta risiko bencana yang terintegrasi,” tegas Timtim.
















