“Setelah surat ini dikeluarkan, yang bersangkutan tidak diakui lagi sebagai anggota Suku Tanjuang Nagari Andiang. Apabila yang bersangkutan masih membawa-bawa Suku Tanjuang Nagari Andiang atau Suku Tanjuang lainnya di media sosial atau lainnya, kami atas nama Kaum Dt. Siri Mangkuto beserta kaum Suku Tanjuang lainnya akan menindak sesuai dengan hukum adat atau pemerintahan yang berlaku.” Demikian pernyataan terakhir surat tersebut.
Surat itu dinyatakan oleh Mamak Kepala Kaum Suku Tanjuang, Dt. Siri Mangkuto, dan Bundo Kanduang Suku Tanjuang, Arziati. Surat tersebut diketahui oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari Andiang, Dt. Majo Batuah; Ketua Kerapatan Adat Alam Minangkabau Kecamatan Suliki, Wendi Chandra; Ketua Bundo Kanduang Nagari Andiang, Yuliarti; Ketua PHBI Nagari Andiang, A. Murni; Wali Nagari Andiang, Gusfialdi; dan Ketua Badan Musyawarah Nagari Andiang, Khairul Aman.
Murtad setelah pulang dari Malaysia
Anggota Kaum Suku Tanjuang yang namanya tidak ingin disebutkan itu mengatakan bahwa Ria murtad setelah pulang merantau dari Malaysia sekitar dua atau tiga tahun yang lalu. Ia tidak tahu apa penyebab perempuan itu keluar dari Islam.
“Kabarnya suamianya juga murtad, ikut agama baru Ria,” ujar orang itu.
Mengenai tempat tinggal Ria, orang itu mengatakan bahwa sekitar dua atau tiga minggu yang lalu ia mendapatkan informasi bahwa Ria tinggal di Tanjung Pati, Lima Puluh Kota, kemudian pindah.
“Saya tidak tahu pasti dia tinggal di mana sekarang. Kabarnya dia tinggal di Pekanbaru. Ibunya tinggal di Pekanbaru. Ayahnya sudah meninggal,” ucap orang itu.
















