Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agam menangkap tujuh perempuan di dua kos-kosan di Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (17/7/2026) siang karena diduga melakukan kumpul kebo.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Agam, Yul Amar, mengatakan bahwa pihaknya menangkap ketujuh perempuan itu setelah mendapatkan laporan dari warga setempat. Ia menyebut bahwa warga sering terganggu akan kegaduhan di kos-kosan ketujuh perempuan itu.
“Warga sering melibat mereka melakukan tindakan yang melanggar, seperti membawa pasangan yang tidak terikat pernikahan,” ujar Yul pada Sabtu (18/7/2027).
Yul menerangkan bahwa pihaknya melakukan razia itu dengan membawa delapan personel, pemuda setempat, dan perangkat nagari. Ia menyebut bahwa tim menyisir lokasi yang dilaporkan warga.
Awalnya pihaknya merazia kos-kosan di Jorong Balai Ahad. Setibanya di lokasi, kata Yul, tim berkoordinasi dengan pemilik kos-kosan. Ia menyebut bahwa pemilik kos mengizinkan tim untuk memeriksa kamar satu per satu setelah mendapatkan penjelasan tentang razia itu.
“Dalam pemeriksaan di lokasi, personel Satpol PP mengamankan tiga perempuan yang tidak memiliki tanda pengenal dan menyita sepuluh botol minuman keras atau minuman keras di kamar itu,” ucap Yul.
Setelah itu, pihaknya merazia kos-kosan di Jorong Pasa. Di sana pihaknya menangkap empat perempuan.
“Kami membawa ketujuh perempuan itu ke Markas Satpol PP Agam untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan mereka, mereka adalah artis orgen atau artis sawer. Menurut pemilik kos, mereka sering pulang pagi,” tutur Yul.














