Pada penangkapan kali ini, kata Yul, pihaknya hanya memberikan peringatan kepada ketujuh perempuan itu. Pihaknya akan mengantarkan ketujuh perempuan tersebut ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi di Kabupaten Solok untuk dibina jika mengulangi perbuatan sebagaimana dilaporkan warga.
Sementara itu, kata Yul, pihaknya meminta pemilik kos untuk mengurus izin membuka usaha kos-kosan ke dinas terkait. Pihaknya juga meminta pemilik kos untuk betul-betul memeriksa status perkawinan orang-orang yang masuk ke kosan tersebut agar tidak ada kegiatan kumpul kebo.
Perihal razia itu, Yul menerangkan bahwa razia tersebut merupakan operasi penyakit masyarakat. Pihaknya akan terus melakukan razia itu secara berkala untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah berkembangnya praktik yang melanggar norma sosial.
















