Kabarminang — Polisi menangkap pria berinisial SA (46) di halte depan SMKN 1 Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu-sabu di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa SA akan melakukan transaksi sabu-sabu di halte depan SMKN 1 Air Santok. Usai tiba di lokasi, kami langsung menangkap SA,” katanya kepada Sumbarkita, Senin (20/7).
Ia melanjutkan, setelah ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap SA. Ia menyebut, dari penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak rokok, satu plastik klip bening ukuran kecil yang berisi dua pipet sedotan hitam berisi sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam bernomor polisi BA 6430 WAC, uang tunai Rp1.280.000, dan satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna silver.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah SA di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara. Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan satu dompet berisi tiga bungkus plastik klip bening, satu pak pipet sedotan hitam yang telah dipotong, satu dompet warna krem yang berisi satu timbangan digital, dua pipet sedotan yang telah diruncingkan, satu kotak hitam berisi tiga pipet sedotan hitam ukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu, satu plastik bening ukuran sedang berisi dua pipet sedotan hitam ukuran sedang diduga berisi sabu-sabu, satu kaca pirek berisi sabu-sabu, dua kaca pirek, satu korek api yang telah dimodifikasi, serta satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol bening dengan pipet yang dibengkokkan.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi di lokasi, SA mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial PES yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). SA mengaku membeli satu kantong sabu-sabu seberat sekitar lima gram dari DPO berinisial PES pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Harga sabu-sabu tersebut Rp3,5 juta. Transaksi dilakukan tanpa bertatap muka, melainkan menggunakan sistem lempar dengan memanfaatkan kotak susu. SA juga mengaku baru membayar Rp2 juta kepada DPO tersebut,” ujar Darmawan.
Ia melanjutkan, saat ini SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk melakukan pengembangan untuk memburu PES.















