© 2026 Kabarminang.com All right reserved
Atas perbuatannya, Darmawan mengategorikan SA sebagai pengedar sabu-sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. SA kemudian dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 20 tahun.
© 2025 KabarMinang.com.