Kamis, Agustus 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria 48 Tahun Ditangkap di Agam Saat Bawa Ratusan Burung ke Lampung

Qadri Hayatul
Selasa, 21 Juli 2026 11:30
in Hukum & Kriminal
Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria berinisial KZ (48) di depan Polsek IV Nagari, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga memperdagangkan ratusan burung ke Lampung. Foto: BKSDA Sumbar

Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria berinisial KZ (48) di depan Polsek IV Nagari, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga memperdagangkan ratusan burung ke Lampung. Foto: BKSDA Sumbar


Kabarminang — Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam menangkap seorang pria berinisial KZ (48) di depan Polsek IV Nagari, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga memperdagangkan ratusan burung ke Lampung.

Kepala Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengatakan, KZ ditangkap saat membawa 225 ekor burung dari berbagai jenis, termasuk beberapa spesies yang dilindungi, menggunakan mobil Toyota Avanza. Saat penangkapan, KZ didampingi istri dan anaknya.

Ade menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi petugas BKSDA Sumbar, burung-burung tersebut terdiri atas kapodang, kutilang emas, kapas tembak, burung kacamata (pleci), kolibri, cica daun besar, dan cica daun kecil.

“Burung-burung tersebut dibawa dalam keranjang dan rencananya akan dibawa ke Provinsi Lampung untuk diperdagangkan. Berdasarkan keterangan KZ, burung-burung itu diperolehnya dari toke dan para penjerat burung di Pasaman Barat dan Sumatera Utara,” tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, KZ mengaku telah beberapa kali melakukan aktivitas tersebut karena tergiur keuntungan.

“Keuntungan dari perdagangan burung tersebut berkisar antara Rp20 ribu hingga jutaan rupiah,” ujarnya.

Ade mengatakan, saat ini KZ beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, istri KZ berstatus sebagai saksi dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menyebutkan, KZ diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, perkara tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: agamBKSDA Sumbarburung dilindungiburung plecikonservasiLampungPasaman Baratpenyelundupan burungperdagangan burungperdagangan satwaPolres Agamsatwa liarSumatera BaratSumatera Utaratindak pidana satwa

Berita Terkait

Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

19 Agustus 2026
Melawan Saat Ditangkap di Lima Puluh Kota, Buronan Begal Asal Dharmasraya Ditembak

Melawan Saat Ditangkap di Lima Puluh Kota, Buronan Begal Asal Dharmasraya Ditembak

19 Agustus 2026
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Pariaman, 44 Paket Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Pariaman, 44 Paket Barang Bukti Disita

19 Agustus 2026
Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap, Dapat Barang dari Ayahnya di Lapas

Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap, Dapat Barang dari Ayahnya di Lapas

19 Agustus 2026
Curi Sebelas Meteran Air, Pria di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Curi Sebelas Meteran Air, Pria di Bukittinggi Ditangkap Polisi

19 Agustus 2026
Bakar Lahan Milik Sendiri, Pria 79 Tahun di Riau Jadi Tersangka

Bakar Lahan Milik Sendiri, Pria 79 Tahun di Riau Jadi Tersangka

18 Agustus 2026
Next Post
Perkuat Layanan Pengelolaan Sampah, Pemko Pariaman Tambah 7 Armada Kebersihan

Perkuat Layanan Pengelolaan Sampah, Pemko Pariaman Tambah 7 Armada Kebersihan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.