Setelah itu, kata Gustin, dinas pendidikan melimpahkan kasus itu ke BKPSDM Pesisir Selatan. Setelah menerima laporan dari dinas, pihaknya turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti. Sesudah mendapatkan bukti, pihaknya mengirimkan laporan tersebut ke Majelis Pertimbangan Pegawai Pesisir Selatan, yang terdiri atas sekda, inspektur, asisten III, kepala bagian hukum, dan BKPSDM sebagai pendamping.
Kemudian, kata Gustin, Majelis Pertimbangan Pegawai memasukkan laporan tersebut ke aplikasi I’DIS (Integrated Discipline) Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Setelah memproses laporan tersebut, katanya, BKN mengeluarkan persetujuan teknis untuk menyetujui pemberhentian SP sebagai PPPK, lalu mengirimkannya kepada Bupati Pesisir Selatan.
“Bupati lalu memberikan hukuman kepada SP karena melanggar disiplin kepegawaian dalam bentuk pemberhetian SP sebagai PPPK,” ucap Gustin.















