Kabarminang — Pengadilan Tinggi Padang mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus di Nagari Tapakis, kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman.
Dalam putusan banding Nomor 185/PID.SUS/2026/PT PDG, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Pariaman yang sebelumnya menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada terdakwa Syafrialdi alias Buyung Batu. Pengadilan Tinggi Padang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 30 hari.
Kuasa hukum korban, Yohanas Permana, menyambut putusan tersebut dengan menyatakan bahwa proses banding telah memberikan penilaian ulang terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Sejak awal kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Ketika jaksa memutuskan mengajukan banding, kami berharap seluruh fakta persidangan dapat dinilai kembali secara menyeluruh. Hari ini Pengadilan Tinggi Padang telah menjatuhkan putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya,” kata Yohanas kepada Kabarminang.com pada Jumat (5/6/2026).
Menurut Yohanas, perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian karena korban merupakan seorang anak berkebutuhan khusus yang berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan maksimal dari negara.
“Yang kami kawal sejak awal bukan semata-mata soal berat atau ringannya pidana, melainkan bagaimana sistem hukum memberikan perlindungan terhadap anak yang memiliki kerentanan khusus. Korban dalam perkara ini adalah anak berkebutuhan khusus dan dampak yang dialaminya tidak dapat dipandang sederhana,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Padang menerima permintaan banding dari JPU dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 244/Pid.Sus/2025/PN Pmn tanggal 9 Februari 2026, khusus terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.















