Sabtu, Juni 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Banding JPU Dikabulkan, Vonis Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Padang Pariaman Naik

Rendi Hakimi
Sabtu, 6 Juni 2026 07:31
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Ilustrasi: Suara Nusantara

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Ilustrasi: Suara Nusantara


Kabarminang — Pengadilan Tinggi Padang mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus di Nagari Tapakis, kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman.

Dalam putusan banding Nomor 185/PID.SUS/2026/PT PDG, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Pariaman yang sebelumnya menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada terdakwa Syafrialdi alias Buyung Batu. Pengadilan Tinggi Padang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 30 hari.

Kuasa hukum korban, Yohanas Permana, menyambut putusan tersebut dengan menyatakan bahwa proses banding telah memberikan penilaian ulang terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Sejak awal kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Ketika jaksa memutuskan mengajukan banding, kami berharap seluruh fakta persidangan dapat dinilai kembali secara menyeluruh. Hari ini Pengadilan Tinggi Padang telah menjatuhkan putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya,” kata Yohanas kepada Kabarminang.com pada Jumat (5/6/2026).

Menurut Yohanas, perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian karena korban merupakan seorang anak berkebutuhan khusus yang berada dalam posisi rentan dan membutuhkan perlindungan maksimal dari negara.

“Yang kami kawal sejak awal bukan semata-mata soal berat atau ringannya pidana, melainkan bagaimana sistem hukum memberikan perlindungan terhadap anak yang memiliki kerentanan khusus. Korban dalam perkara ini adalah anak berkebutuhan khusus dan dampak yang dialaminya tidak dapat dipandang sederhana,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Padang menerima permintaan banding dari JPU dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 244/Pid.Sus/2025/PN Pmn tanggal 9 Februari 2026, khusus terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: anak korban kekerasan seksualbanding jaksa dikabulkanbanding JPU Kejari Pariamanberita hukum Padang Pariamanberita kriminal Sumbarberita padang pariaman terbaruberita pengadilan Padangberita Sumbar hari inibiaya perkara terdakwahak anak korban kekerasan seksualhak korban kekerasan seksualhukum kekerasan seksual terhadap anakhukuman pelaku kekerasan seksualkasus anak berkebutuhan khususkasus asusila anakkasus hukum 2026 Sumbarkasus hukum Sumatera Baratkasus pencabulan anak berkebutuhan khususkasus persetubuhan terhadap anakkeadilan bagi korban anakkejahatan seksual terhadap anakkejahatan terhadap anak di IndonesiaKejaksaan Negeri Pariamankekerasan seksual anak Padang Pariamankuasa hukum korban Yohanas PermanaNagari Tapakih Padang Pariamanpemulihan psikologis korbanpendampingan korban kekerasan seksualpenegakan hukum perlindungan anakPengadilan Negeri PariamanPengadilan Tinggi Padangperkara pidana khusus anakperkembangan kasus kekerasan seksual Padang Pariamanperlindungan anak berkebutuhan khususperlindungan anak di Sumbarperlindungan hukum anak rentanproses banding perkara pidanaputusan banding kekerasan seksualputusan banding Pengadilan Tinggi Padangputusan hakim Pengadilan Tinggiputusan Nomor 185 PID SUS 2026 PT PDGSyafrialdi alias Buyung Batuterdakwa kekerasan seksual dihukum 5 tahuntindak pidana perlindungan anaktindak pidana seksual anakvonis 5 tahun penjaravonis kekerasan seksual Padang Pariamanvonis pengadilan tinggi

Berita Terkait

2 Adik Kakak Pengedar di Payakumbuh Ditangkap, 100 Lebih Paket Sabu-Sabu Disita

2 Adik Kakak Pengedar di Payakumbuh Ditangkap, 100 Lebih Paket Sabu-Sabu Disita

12 Juni 2026
4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026
Polisi Sita Ekskavator Saat Razia Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Penambang Kabur

Polisi Sita Ekskavator Saat Razia Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Penambang Kabur

12 Juni 2026
Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Kuantan Riau Ditertibkan Petugas, 13 Rakit Dibakar

Tambang Emas Ilegal di Sungai Batang Kuantan Riau Ditertibkan Petugas, 13 Rakit Dibakar

12 Juni 2026
Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Payakumbuh, Ekstasi dan Sabu-Sabu Disita

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Payakumbuh, Ekstasi dan Sabu-Sabu Disita

12 Juni 2026
Sopir Truk Pengangkut Solar Subsidi Ditangkap di Padang, Dibuntuti dari Padang Pariaman

Sopir Truk Pengangkut Solar Subsidi Ditangkap di Padang, Dibuntuti dari Padang Pariaman

11 Juni 2026
Next Post
Satu Rumah Warga di Padang Terbakar Tengah Malam, Korban Rugi Rp800 Juta

Satu Rumah Warga di Padang Terbakar Tengah Malam, Korban Rugi Rp800 Juta

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

6 Juni 2026

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

8 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

9 Juni 2026

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman

8 Juni 2026

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

10 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.