Kabarminang – Polisi menggerebek sebuah pondok di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB karena diduga dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Dari penggerebekan itu, dua pria ditangkap dan satu melarikan diri.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan, dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial RP (21) dan TJ (23), sementara yang melarikan diri pria berinisial VIO.
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sabu-sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.
“Saat polisi mendatangi pondok, VIO yang berada di dalam melarikan diri dengan cara melompat dari atas pondok menuju jurang yang berada di sekitar lokasi. Sementara RP dan TJ ditangkap di kawasan sekitar pondok,” katanya, Rabu (12/8/2026).
Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan terhadap RP dan TJ. Polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil berisi diduga sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok Feloz warna oranye di saku celana bagian depan sebelah kiri TJ, serta satu plastik klip bening berukuran kecil yang dibuang oleh RP saat proses penangkapan.
Kemudian, dari penggeledahan di pondok, polisi menemukan dua plastik klip bening berukuran sedang yang berisi sabu-sabu, timbangan digital berukuran kecil, empat timbangan digital berukuran sedang, dua plastik klip bening berukuran besar yang berisi total 14 pak plastik klip bening ukuran kecil, empat unit telepon seluler, dua alat isap bong yang terpasang pipet yang telah dibengkokkan, serta satu tas berwarna hitam bermotif bunga.
Ia melanjutkan, saat diperiksa di lokasi, RP dan TJ mengaku mendapatkan sabu-sabu dari VIO. Keduanya mengaku berperan membantu VIO mengantarkan sabu-sabu kepada orang yang membeli sabu-sabu dari VIO.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, polisi mengategorikan RP (21) dan TJ (23) sebagai pengedar sabu-sabu dan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara VIO hingga kini masih dalam pencarian.














