Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (10/8/2026) pukul 18.00 WIB karena diduga mencuri sejumlah barang di gudang toko bangunan.
Kepala Polsek Kota Pariaman, AKP Helmi, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial TES (36 tahun), buruh harian lepas, warga Balai Naras. Sementara itu, katanya, korban merupakan pemilik gudang PT Citra Bhakti Semestajaya.
“Petugas menangkap TES saat dia memancing ikan di sebuah bandar,” ujar Helmi pada Selasa (12/8/2026).
Perihal pencurian itu, Helmi menceritakan bahwa karyawan gudang mengetahui pencurian pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 7.40 WIB. Saat membuka kunci pintu gudang dan melakukan presensi pagi, karyawan melihat beberapa barang tidak berada di tempatnya. Barang-barang itu ialah notebook Asus beserta pengecas, tiga pompa air merek Sanyo, dan aki merek GS 70 Amphere.
“Pelaku masuk ke gudang dengan cara merusak dinding gudang yang terbuat dari papan,” ucap Helmi.
Akibat pencurian itu, kata Helmi, pemilik gudang rugi Rp5,1 juta. Ia menyebut bahwa perwakilan gudang, Nina Septiana (38 tahun), melaporkan pencurian itu ke Polsek Kota Pariaman pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan laporan itu, kata Helmi, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu si pencuri. Ia mengatakan bahwa penyelidikan itu bermuara kepada seseorang berinisial TES, yang memang sudah meresahkan masyarakat Balai Naras dalam kasus pencurian.
Setelah mengetahui keberadaan TES, kata Helmi, pihaknya menangkap pemuda tersebut yang saat itu memancing ikan. Dari TES, pihaknya menyita barang bukti berupa sebuah gunting seng, sebilah badik beserta sarungnya, sebuah gerinda mesin, sebuah mesin ketam, dan sebuah pisau cukur otomatis.














