“Berdasarkan pengakuannya, TES sudah mencuri di lima tempat di Balai Naras,” tutur Helmi.
Helmi menambahkan bahwa pihaknya menjerat TES dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, katanya, TES terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
halaman 2 dari 2














