Selain menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp30 juta, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
“Putusan banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang disediakan untuk menguji kembali pertimbangan putusan tingkat pertama. Kami menghormati independensi majelis hakim dan melihat putusan ini sebagai hasil dari proses peradilan yang berjalan sesuai ketentuan,” kata Yohanas.
Ia menegaskan bahwa perhatian terhadap korban harus tetap menjadi prioritas meskipun proses hukum telah memasuki tahapan putusan banding.
“Bagi kami, yang terpenting adalah memastikan hak-hak korban tetap terlindungi. Pemulihan psikologis dan pendampingan terhadap korban harus terus berjalan karena proses penyembuhan tidak berhenti hanya karena putusan telah dibacakan,” tuturnya.
Putusan banding tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang yang dipimpin Hakim Ketua Masrul didampingi hakim anggota Petriyanti dan Yosdi. Dalam putusan itu, majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.















