Kamis, Oktober 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Holy Adib
Kamis, 23 April 2026 | 11:27
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi remaja perempuan jadi korban pencabulan. Ilustrasi: AI

Ilustrasi remaja perempuan jadi korban pencabulan. Ilustrasi: AI

Share on FacebookShare on Twitter

“Persetubuhan itu disertai dengan ancaman. Pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu siapa pun perbuatan mereka kepada korban. Korban mengikuti permintaan pelaku karena takut, juga karena korban memiliki kelemahan dalam berpikir,” ucapnya.

Akibat perbuatan keduanya, kata Nedra, korban hamil. Ia menerangkan bahwa korban diketahui hamil oleh ibunya pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB karena perutnya terlihat besar daripada biasanya.

“Saat ditanya oleh ibunya, korban menceritakan semuanya bahwa ia hamil akibat disetubuhi oleh kedua pelaku. Sebelumnya, korban tidak diketahui hamil oleh orang tuanya karena perutnya tidak terlihat besar. Selama hamil itu, korban tetap pergi sekolah,” tutur Nedra.

Karena tidak terima anaknya disetubuhi, kata Nedra, ayah korban melaporkan kedua pelaku ke Polres Padang Pariaman pada Jumat (27/3/2026).

Nedra menginformasikan bahwa setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polres, kakak IN kabur. Hingga kini polisi masih memburunya. Sementara itu, katanya, IN tidak kabur, kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (13/4/2026) pukul 15.30 WIB.

Nedra mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan IN sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya menjerat IN dengan Pasal 473 ayat 1 dan 2 ke-b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, kata Nedra, korban sudah melahirkan di sebuah fasilitas kesehatan.


halaman 3 dari 3
Prev123
Tags: edukasi keluarga korbanhak anak korban kekerasanhukum kekerasan seksual Indonesiakasus asusila Sumatera Baratkasus kekerasan seksual Padang Pariamankekerasan seksual anakkekerasan seksual keluargakorban anak di bawah umurkorban hamil akibat kekerasan seksualpemulihan trauma anakpenanganan kasus kekerasan anakpendampingan korban kekerasan seksualpendampingan sosial korbanperan RPSA dalam perlindungan anakperlindungan anak Indonesiaperlindungan korban perempuanperlindungan psikologis anakpolisi tangkap pelaku pencabulanRPSA Pariamanstigma sosial korban kekerasan
ShareTweetPin

Berita Terkait

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan di Ruang Kerja, Sembilan Saksi Diperiksa

Sidang Etik Dugaan Kekerasan Seksual Polwan Polda Sumbar Digelar Hybrid, Kuasa Hukum Soroti Akses Pendamping

22 Oktober 2026
Akan Bawa 450 Liter Biosolar Subsidi ke Solok, Seorang Mekanik Ditangkap di Tanah Datar

Akan Bawa 450 Liter Biosolar Subsidi ke Solok, Seorang Mekanik Ditangkap di Tanah Datar

21 Oktober 2026
Polisi Sebut Perampok Berpistol di Tilatang Kamang Agam Pernah Merampok di Palupuh

Polisi Sebut Perampok Berpistol di Tilatang Kamang Agam Pernah Merampok di Palupuh

21 Oktober 2026
Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

20 Oktober 2026
Perampokan Bersenjata Api di Agam, Satu Pelaku Ditangkap Warga, Tiga Kabur

Perampokan Bersenjata Api di Agam, Satu Pelaku Ditangkap Warga, Tiga Kabur

20 Oktober 2026
Komplotan Pencuri Beraksi di Solok-Dharmasraya, 3 Orang Ditangkap, 11 Kendaraan Disita

Komplotan Pencuri Beraksi di Solok-Dharmasraya, 3 Orang Ditangkap, 11 Kendaraan Disita

20 Oktober 2026
Next Post
Kasus Septic Tank Pariaman, Penetapan Tersangka Menunggu Hitungan Kerugian Negara

Kasus Septic Tank Pariaman, Penetapan Tersangka Menunggu Hitungan Kerugian Negara

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

19 Oktober 2026

Berita Terkini

Bertahan Setelah Ditertibkan, Sejumlah Pedagang di Pasar Raya Padang Khawatir Kehilangan Penghasilan

Bertahan Setelah Ditertibkan, Sejumlah Pedagang di Pasar Raya Padang Khawatir Kehilangan Penghasilan

22 Oktober 2026

Musda V IJTI Sumbar Hadirkan Gelar Wicara tentang Peran CSR dalam Penanggulangan Bencana

Musda V IJTI Sumbar Hadirkan Gelar Wicara tentang Peran CSR dalam Penanggulangan Bencana

22 Oktober 2026

Video: Mobil Masuk Jurang Usai Tabrak Pemotor di Pesisir Selatan

Mobil L300 Tabrak Motor hingga Terbalik ke Jurang di Pesisir Selatan, Pengendara Vario Luka Parah

22 Oktober 2026

Viral Video Pria Tendang Ibu Kandung di Padang, Menangis Saat Ditangkap

Viral Video Pria Tendang Ibu Kandung di Padang, Menangis Saat Ditangkap

22 Oktober 2026

Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Kabut Asap Cekik Sumbar dan Indonesia, PUSaKO Unand Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

22 Oktober 2026

Sudah 27.250 Orang di Riau Terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut

35.910 Warga Riau Terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut

22 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.