“Persetubuhan itu disertai dengan ancaman. Pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu siapa pun perbuatan mereka kepada korban. Korban mengikuti permintaan pelaku karena takut, juga karena korban memiliki kelemahan dalam berpikir,” ucapnya.
Akibat perbuatan keduanya, kata Nedra, korban hamil. Ia menerangkan bahwa korban diketahui hamil oleh ibunya pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB karena perutnya terlihat besar daripada biasanya.
“Saat ditanya oleh ibunya, korban menceritakan semuanya bahwa ia hamil akibat disetubuhi oleh kedua pelaku. Sebelumnya, korban tidak diketahui hamil oleh orang tuanya karena perutnya tidak terlihat besar. Selama hamil itu, korban tetap pergi sekolah,” tutur Nedra.
Karena tidak terima anaknya disetubuhi, kata Nedra, ayah korban melaporkan kedua pelaku ke Polres Padang Pariaman pada Jumat (27/3/2026).
Nedra menginformasikan bahwa setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polres, kakak IN kabur. Hingga kini polisi masih memburunya. Sementara itu, katanya, IN tidak kabur, kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (13/4/2026) pukul 15.30 WIB.
Nedra mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan IN sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya menjerat IN dengan Pasal 473 ayat 1 dan 2 ke-b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, kata Nedra, korban sudah melahirkan di sebuah fasilitas kesehatan.
















