Kabarminang — Penanganan dugaan persoalan proyek bantuan 1.000 unit septic tank dan WC di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman belum juga memasuki babak penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Proses audit tersebut menjadi kunci sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Tanpa angka resmi kerugian negara, unsur tindak pidana korupsi dinilai belum bisa dikunci secara hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, mengatakan bahwa berkas dan dokumen proyek telah diserahkan kepada auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Namun, hingga pertengahan April 2026, hasil audit tersebut belum diterima.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan dari auditor. Itu menjadi salah satu unsur penting sebelum penetapan tersangka dapat dilakukan,” ujar Aridona pada Kamis (23/4/2026).
Sejak dokumen dilimpahkan ke auditor pada awal Februari 2026, kata Aridona, tim kejaksaan terus melakukan koordinasi guna memantau perkembangan proses tersebut. Ia menyebut bahwa audit dilakukan untuk menilai apakah terdapat kerugian keuangan negara serta menghitung secara rinci besaran nilainya.
Menurut Aridona, rentang waktu hampir dua bulan sejak pelimpahan dokumen merupakan bagian dari proses normal dalam perkara yang membutuhkan telaah teknis dan administratif secara detail. Ia mengatakan bahwa proyek yang diperiksa mencakup ratusan unit yang belum terpasang serta dokumen pelaksanaan kegiatan yang cukup kompleks.
“Audit tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Semua item pekerjaan harus diverifikasi, mulai dari spesifikasi teknis, realisasi fisik di lapangan, hingga kesesuaian administrasi dan pembayaran,” katanya.
Sebelumnya, sedikitnya 30 orang saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan. Sejumlah ahli juga telah dimintai pendapat untuk mendalami aspek konstruksi dan tata kelola keuangan proyek tersebut. Namun, semua keterangan itu masih bersifat pendukung sebelum hasil audit resmi keluar.
















