Kabarminang — Polisi dan warga menangkap seorang remaja di rumahnya di Jorong Balai Labuah Bawah, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga mencuri di sebuah rumah warga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa remaja tersebut berinisial AFW (16 tahun), putus sekolah.
Iqbal menginformasikan bahwa AFW diduga mencuri di rumah kerabat Hafni Zahara (36 tahun) di Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan Hafni, kata Iqbal, hari itu ia ingin membersihkan rumah bibinya tersebut.
Setelah masuk ke rumah tersebut, kata Iqbal, Hafni mendapati salah satu jendela kamar rumah itu sudah dibobol dengan bukti kacanya dipecahkan. Hafni lalu mengecek barang-barang di rumah tersebut.
“Pelapor menemukan bahwa tembaga mesin cuci, tembaga kulkas, tembaga mesin jahit, tembaga mesin air, tembaga rice cooker, dan tembaga blander di rumah itu hilang,” ujar Iqbal pada Minggu (7/6/2026).
Atas kejadian tersebut, kata Iqbal, Hafni melaporkan pencurian itu ke Polres Tanah Datar dengan hitungan kerugian sekitar Rp10 juta.
Setelah menerima laporan itu, kata Iqbal, pihaknya melakukan penyelidikan. Ia menyebut bahwa hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada remaja berinisial AFW sebagai terduga pelaku. Pihaknya lalu bersama warga menangkap remaja tersebut di rumahnya tanpa perlawanan.
Iqbal menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat AFW dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.














