Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di pabrik air mineral di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (21/7/2026) karena diduga menyetubuhi pacarnya, yang merupakan siswi SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya, AKP Andri, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial MM (24 tahun), buruh angkut di pabrik air mineral di Gunung Medan, warga Nagari Gunung Agung. Sementara itu, korban berinisial KDM (15 tahun), siswi SMP (naik kelas 3), warga Sitiung V, Nagari Koto Padang, Kecamatan Sitiung.
“Keduanya berpacaran sejak Januari 2026,” ujar Andri pada Rabu (22/7/2026).
Saat ditangkap di tempatnya bekerja, kata Andri, MM tidak melawan dan mengakui perbuatannya.
“Dia menyetubuhi korban lima kali. Dia pertama kali menyetubuhi korban setelah dua minggu mereka berpacaran,” ucap Andri.
Andri mengungkapkan bahwa MM kali pertama menyetubuhi korban dengan mengancam akan memukul korban jika tidak mau bersetubuh dengannya. Setelah itu, MM mengancam akan memukul korban apabila korban mengadu kepada orang tua korban bahwa ia disetubuhi MM.
“MM selalu mengancam akan memukul korban sampai menyetubuhi korban tiga kali. Saat kejadian ketiga, MM merekam aksinya menyetubuhi korban dengan ponselnya. Dengan bekal rekaman tersebut, MM mengancam akan menyebarkan video persetubuhan itu saat menyetubuhi korban keempat dan kelima kali jika korban tidak mau diajak bersetubuh,” tutur Andri.
Andri mengungkapkan bahwa MM lima kali menyetubuhi korban di Hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru. Ia menyebut bahwa MM terakhir kali menyetubuhi korban pada Senin (13/7/2026). Hari itu MM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu. MM menyebut bahwa ada hal penting yang hendak ia sampaikan kepada perempuan itu.















