Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menjelaskan alasan petugas memasuki area belakang Universitas Fort De Kock dengan memanjat pagar saat melakukan pengamanan aset daerah yang menjadi objek sengketa dengan Yayasan Fort De Kock, Rabu (22/7/2026).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan, petugas tidak memasuki kampus melalui pintu utama karena akses tersebut berada di kawasan yang diklaim sebagai milik Universitas Fort De Kock.
“Kita masuk dari belakang karena tanah daerah itu di belakang, kalau kami masuk lewat depan itu kawasan tanah kampus fort de kock, tu perlu izin dulu,” katanya kepada Sumbarkita.
Ramlan menjelaskan, pagar yang dipanjat petugas berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Menurutnya, pembangunan pagar tersebut dilakukan tanpa izin.
“Pagar itu kan di tanah pemerintah daerah pagar itu dibangunnya tanpa izin,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemko Bukittinggi akan menempuh mekanisme administratif terkait keberadaan pagar tersebut. Pemerintah berencana melayangkan surat peringatan secara bertahap kepada pihak kampus.
“Kami akan mengeluarkan surat SPS 1, SPS 2, SPS 3, agar pihak kampus membongkar pagar. Kalau enggak mau, kami bongkar pagar,” katanya.
Meski demikian, Ramlan menegaskan hingga saat ini Pemko belum melakukan pembongkaran secara paksa dan masih mengedepankan upaya penyelesaian.
















