Kabarminang – Tim pengacara Yayasan Fort De Kock mengadukan kasus dugaan kekerasan terhadap dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan yang terjadi di lingkungan kampus itu kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada Jumat (4/9/2026).
Pengacara Yayasan Fort De Kock, Khalid Akbar, mengatakan, pengaduan tersebut diajukan untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang berjalan di Polresta Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat yang hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Laporan dugaan kekerasan yang ditangani Polresta Bukittinggi telah memasuki tahap penyidikan, tetapi hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka. Sementara laporan yang diajukan Yayasan Pendidikan Fort De Kock di Polda Sumatera Barat masih berada pada tahap penyelidikan,” katanya.
Ia meminta seluruh alat bukti diperiksa secara serius, objektif, dan profesional. Ia menyebut, para korban telah memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, berupa rekaman video, CCTV, foto, keterangan saksi, hingga dokumen medis
“Berdasarkan alat bukti memang telah terpenuhi syarat untuk menetapkan tersangka, tentu proses tersebut harus dilakukan sesuai hukum,” katanya.
Selain meminta pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan kekerasan, ia juga menyoroti adanya laporan pidana yang diajukan pihak lain terhadap pihak yang sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan.
Pengacara Yayasan Fort De Kock lainnya, Guntur Abdurrahman, meminta agar laporan tersebut tidak menjadi tekanan terhadap korban maupun pihak yang memberikan keterangan.
Ia juga meminta Itwasum Polri memastikan proses penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.















