Ia menilai terdapat rangkaian hal yang perlu didalami dalam proses pemeriksaan, termasuk pengarahan sebelum aparat menuju kampus.
“Yang perlu didalami adalah rangkaian pengarahan sebelum aparat menuju kampus, termasuk siapa yang memberikan perintah, kepada siapa perintah diberikan, apa isi perintah tersebut, serta apakah terdapat kaitan dengan peristiwa yang kemudian dilaporkan para korban. Semua fakta harus diperiksa. Jika ada bukti wajib ditindaklanjuti. Jika ada pihak yang harus bertanggung jawab, tentukan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta Itwasum memastikan laporan pidana tandingan tidak digunakan untuk mengintimidasi korban atau saksi.
“Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, kami meminta Itwasum Polri mengambil langkah korektif,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut adalah kericuhan dan aksi saling dorong antara dosen dan Satpol PP di lingkungan Kampus Universitas Fort De Kock Bukittinggi pada 22 Juli 2026. Kericuhan tersebut diduga terjadi karena adanya sengketa tanah antara Yayasan Fort De Kock dan Pemko Bukittinggi.
















