“Selaku kepala daerah, punya kewajiban mempertahankan aset-aset negara,” kata Ramlan.
Ia juga menegaskan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa masih melekat pada Pemerintah Kota Bukittinggi. Menurutnya, belum ada putusan yang memerintahkan pencabutan hak maupun penyerahan lahan kepada pihak lain.
“HGV masih berjalan, berlaku, tidak dicabut, jika memang ya dilakukan tukar guling ya seharusnya pihak kampus sampaikan audiensi kepada DPRD bukan kepada kami,” ujarnya.
Ramlan menambahkan hingga kini Pemko Bukittinggi juga belum pernah menerima pembayaran atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.
“Belum ada, satu perak pun tidak ada,” katanya.
Ia menegaskan, apabila penyelesaian dilakukan melalui mekanisme tukar guling atau pengalihan aset, prosesnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku karena lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah.
“Yang punya kewenangan itu adalah DPRD,” ujarnya.
















