Setelah menerima pesan itu, kata Andri, korban diantar oleh temannya, berinisial AZ, untuk menemui MM di tepi jalan Sitiung V. Kemudian, AZ meninggalkan korban bersama MM.
“MM kemudian mengajak KDM berhubungan intim. Jika KDM menolak, MM mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka sebelumnya,” ujar Andri.
Karena KDM takut video tersebut disebarkan, KDM menuruti kemauan MM. MM lalu membawa KDM ke Hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya. Di sana MM menyetubuhi KDM.
Pada Rabu (15/7/2026), kata Andri, korban menceritakan apa yang dialaminya dari KDM kepada ibunya. Ia menyebut bahwa korban tidak tahan lagi terhadap perlakuan KDM kepadanya.
Andri mengatakan bahwa pada hari itu juga korban didampingi ibunya melaporkan KDM ke Polres Dharmasraya pada 18 Juli. Ia menyampaikan bahwa laporan korban teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VlI/2026/SPKT/Polres Dharmasraya.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, kata Andri, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan, lalu menangkap MM di tempat kerjanya.
“Ketika diinterogasi, MM menyetubuhi korban karena terpengaruh film porno,” tutur Andri.
Pihaknya menjerat MM dengan Pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, MM terancam hnukuman paling lama 12 tahun penjara.















