Kabarminang — Pedagang sate di Pasaman Barat yang membacok istrinya empat bulan yang lalu akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dia ditangkap saat hendak menyiapkan dagangan satenya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, pada Rabu (22/7/2026).
Agung mengatakan bahwa pria itu berinisial AS (49 tahun), sedangkan korban bernama Erlina (45 tahun).
Ia menyebut bahwa AS diduga membacok istrinya tersebut pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah kontrakan istrinya di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Perihal pembacokan itu, Agung menceritakan bahwa sebelum pembacokan itu, anak korban dan AS, Yamil Fauzi (25 tahun), mengambil dandang pemasak ketupat di rumah AS di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah kontrakan korban di Jalan KKN. Setelah itu, AS pergi ke rumah korban bersama anaknya, Sonia Saputri.
Setibanya di rumah kontrakan korban, kata Agung, AS mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari korban dan Yamil Fauzi. Karena emosi, AS membacok parang ke dahi dan punggung korban.
Setelah mendengar keributan tersebut, kata Agung, warga sekitar berupaya melerai pertengkaran tersebut. Karena takut diamuk massa, AS kabur ke arah Sungai Batang Haluan dan menuju kebun sawit.
Agung mengatakan bahwa sesudah pembacokan itu, anak korban melapor ke Polres Pasaman Barat. Ia menyebut bahwa laporan itu teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.















