Setelah melakukan pencarian beberapa lama dan tidak menemukan AS, kata Agung, pihaknya memasukkan pedagang sate itu ke dalam daftar pencarian orang. Ia menyebut bahwa sejak saat itu, AS menjadi buronan polisi.
Sementara itu, dalam pelariannya, kata Agung, AS bersembunyi 14 hari di kebun sawit milik warga. Ia menyebut bahwa AS sering berpindah tempat supaya keberadaannya tidak diketahui polisi.
“Dia sempat berada di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, kemudian berjualan sate di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Terakhir dia berdagang sate di Pematang Siantar,” tutur Agung.
Dari hasil interogasi awal, kata Agung, kekerasan tersebut diduga dipicu pertengkaran rumah tangga karena AS curiga korban berselingkuh dengan laki-laki lain. Ia menyebut bahwa hal itu berdasarkan keterangan AS dan anak kandung korban. Meski demikian, katanya, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap motif AS membacok istrinya.
Agung menambahkan bahwa pihaknya menjerat AS dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan pasal itu, katanya, AS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cerita versi anak korban
Yamil Fauzi, anak korban sekaligus anak pelaku, mengatakan bahwa AS seharu-hari berdagang sate di depan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina di Simpang Empat. Ia menyebut bahwa korban juga pedagang sate.
Perihal pembacokan tersebut, Yamil menceritakan bahwa pada pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB AS tiba di rumah korban kontrakan bersama anak perempuan kelas 3 SMA, adik Yamil, dengan sepeda motor. Saat itu AS membawa sebilah parang, yang diletakkan di dalam motor.
Ketiba AS tiba di rumah korban, korban tidak berada di rumah. Sementara itu, di dalam rumah, AS mengambil dandang, tetapi dilarang oleh Yamil karena barang tersebut pembelian ibunya. AS lalu meletakkan kembali dandang tersebut. Setelah itu, AS mengambil alat untuk mengecas aki. Yamil membiarkan pelaku mengambil benda itu.















