Kabarminang — Polisi melimpahkan berkas kasus penyelundupan 8 kilogram sabu-sabu di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada 17 April 2026. Empat tersangka dalam kasus ini berinisial KSG (30), AS (27), RA (22), dan M (22).
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas tahap pertama, namun jaksa memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi sebelum perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Berkas sudah kami kirim dan sedang dalam tahap penelitian. Ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus kami lengkapi, terutama terkait pendalaman peran masing-masing tersangka dan penguatan alat bukti,” ujar Irhas, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap pada 12 Januari 2026. Keempat tersangka yang kini ditahan masing-masing inisial KSG (30) warga Kota Langsa, AS (27) warga Aceh Tamiang, RA (22) warga Aceh Utara dan M (22) warga Aceh Timur.
“Mereka membawa sabu-sabu dari Aceh melalui jalur darat menuju Sumatera Barat, lalu hendak terbang dari BIM menuju Jakarta dan Bogor. Total barang bukti yang diamankan mencapai 7 kilogram 964 gram sabu, disembunyikan di dalam empat koper berbeda,” katanya.
Ia menambahkan, modus yang digunakan tergolong rapi dengan menyelipkan sabu di antara pakaian serta lapisan dalam koper agar tidak terdeteksi. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas X-Ray menemukan kejanggalan.
“Modusnya rapi, sabu-sabu dibungkus dan diselipkan di antara pakaian serta lapisan dalam koper agar tak terdeteksi. Namun, ketelitian petugas X-Ray menggagalkan upaya itu,” ucapnya.
Menurut Irhas, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk memastikan apakah mereka hanya berperan sebagai kurir atau bagian dari jaringan yang lebih besar.
















