“Kami tidak ingin perkara ini berhenti di kurir. Kami dalami siapa yang memerintahkan, siapa penerima di Jakarta dan Bogor, serta bagaimana alur komunikasinya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, terdapat indikasi koordinasi menggunakan nomor telepon luar negeri. Hal ini menjadi petunjuk awal adanya kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik.
“Benar, berkas perkara sudah kami terima dan sedang diteliti. Ada beberapa hal yang perlu dilengkapi agar unsur pasal terpenuhi secara komprehensif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses prapenuntutan merupakan tahapan normal dalam sistem peradilan pidana. Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, perkara akan dilanjutkan ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
















