Kabarminang – Satreskrim Polres Pariaman menetapkan seorang petani berusia 62 tahun sebagai tersangka dalam kasus tewasnya pemburu hama babi di Korong Gunuang, Kenagarian Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Iptu Rio Ramadhani mengungkapkan, pelaku bernama Baharni. Ia telah diamankan dan mengakui kelalaiannya saat menggunakan senjata api rakitan jenis balansa.
“Pelaku mengakui tidak menggunakan pengamanan pada senjata yang digunakan. Saat terjatuh di lokasi perburuan, senjata tersebut meletus dan amunisinya mengenai dada sebelah kanan korban,” ujar Rio, Jumat (17/4) malam.
Korban diketahui bernama Burhanudin. Ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tembak di bagian dada kanan.
Rio menjelaskan, pelaku diamankan pada Jumat (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Mapolres Pariaman. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tertanggal 15 April 2026.
“Proses pengamanan berlangsung kondusif dan pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan enam pucuk senjata jenis balansa dari para peserta perburuan yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal dan pencocokan proyektil, salah satu senjata menggunakan amunisi yang sesuai dengan peluru yang ditemukan di tubuh korban saat autopsi.
“Kami sudah mengamankan enam pucuk senjata. Salah satu senjata menggunakan amunisi yang cocok dengan peluru yang ditemukan di dada kanan korban,” jelas Rio.
















