Kabarminang – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumatera Barat Kolonel Inf Yesi Mambu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Ferdinal Asmin, serta para kepala daerah se-Sumatera Barat.
Dalam forum itu, Bupati Annisa menyampaikan sejumlah aspirasi daerah, terutama terkait kebun kelapa sawit masyarakat yang terlanjur berada di kawasan hutan. Ia meminta adanya kejelasan mekanisme penyelesaian agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan permukiman warga di dalam kawasan hutan yang dinilai membutuhkan penanganan bijaksana dan berkeadilan agar tidak memicu persoalan sosial baru.
Terkait kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut, seperti PT BRM dan PT Dara Shilva, Pemkab Dharmasraya menyatakan siap melakukan pengawasan agar tidak terjadi lagi aktivitas di wilayah tersebut. Namun, pemerintah daerah juga meminta perhatian terhadap lahan yang sudah terlanjur ditanami, termasuk area APL dan kebun plasma masyarakat, agar tetap dapat dimanfaatkan.
“Kami berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan,” ujar Bupati Annisa.
Menanggapi hal itu, Satgas PKH menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Satgas juga menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar masyarakat kecil.
“Penertiban tidak menyasar kebun masyarakat di bawah lima hektare yang sudah dikelola puluhan tahun. Silakan dilanjutkan, yang kami larang adalah aktivitas korporasi yang melanggar ketentuan,” ujar perwakilan Satgas PKH.
Ia juga mengimbau agar informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Namun demikian, Satgas menegaskan bahwa ke depan tidak diperkenankan lagi adanya pembukaan lahan baru di kawasan hutan dalam bentuk apa pun.
















