Atas perbuatannya, tersangka dijerat dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, subsider tanpa hak menggunakan senjata api. Penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) subsider Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.19 WIB di kawasan perbukitan Korong Gunuang. Saat itu, sejumlah warga tengah mengikuti kegiatan perburuan hama babi.
Saat ini, Satreskrim Polres Pariaman masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan dalam kegiatan perburuan tersebut.
“Kami terus melakukan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara jelas dan sesuai prosedur hukum,” tegas Rio.
















