Wilson menilai bahwa putusan PTTUN Medan tertanggal 2 September 2026 sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
”Berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, sengketa TUN mengenai SK Gubernur atau Bupati tingkat finalnya berada di PTTUN,” tutur Wilson.
Menurut Wilson, Pemprov Sumbar sudah sepatutnya taat dan patuh terhadap ketentuan undang-undang tersebut dengan menghentikan wacana perataan bangunan.
Ia juga mengatakan bahwa meski Pemprov Sumbar memiliki hak mengajukan kasasi, langkah tersebut dinilai berpotensi bertabrakan dengan batasan kewenangan dalam UU Mahkamah Agung.
”Kami tetap menghargai jika pemprov memiliki pandangan hukum berbeda, namun aturan undang-undang mengenai batas kewenangan kasasi sengketa daerah sudah sangat jelas,” ucap Wilson.
Pihaknya menetapkan batas waktu hingga 15 September 2026 untuk menunggu kejelasan formal dari pihak Pemprov Sumbar terkait putusan tersebut. Wilson menyebut bahwa tenggat 14 hari kerja tersebut dihitung secara presisi sejak putusan PTTUN Medan diterbitkan pada 2 September 2026.
Jika sampai 15 September 2026 tidak ada tindakan hukum kasasi dari Pemprov Sumbar, kata Wilson, PT HSH akan langsung melanjutkan pengurusan perizinan yang sempat terhenti.
”Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap ini akan dilampirkan sebagai dasar legalitas utama guna menjawab perdebatan isu tata ruang dan sempadan sungai selama ini,” ujar Wilson.














