Di sisi lain, Boy mengakui bahwa Pemprov Sumbar belum dapat melakukan pembongkaran fisik di lapangan sebelum adanya penetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari tingkat kasasi.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT HSH, Wilson Saputra, menyampaikan bahwa PTTUN Medan mengabulkan seluruh gugatan banding PT HSH dan membatalkan Keputusan Gubernur Sumbar tentang perintah pembongkaran bangunan di kawasan Lembah Anai.
Wilson menjelaskan bahwa majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan bahwa lokasi bangunan milik kliennya bukan merupakan kawasan sempadan sungai maupun kawasan hutan. Bangunan itu berupa masjid, kerangka hotel, dan warung kopi.
”Putusan PTTUN Medan ini otomatis membatalkan SK Gubernur Sumbar terkait pembongkaran sehingga dokumen tersebut kini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Wilson.
Sengketa itu bermula saat Pemprov Sumbar menerbitkan SK Gubernur Nomor 640-445-2025 pada 6 Agustus 2025. Dalam SK itu gubernur meminta PT HSH untuk membongkar bangunannya secara mandiri karena dinilai melanggar batas sempadan sungai Batang Anai.
PT HSH yang menolak tuduhan pelanggaran zona rawan bencana tersebut, kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan awal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Pada Juni 2026 PTUN Padang menolak seluruh gugatan PT HSH dan memenangkan Pemprov Sumbar. PT HSH lalu mengajukan banding atas putusan itu ke PTTUN Medan.
Hasil banding yang keluar pada 2 September 2026 membalikkan putusan tingkat pertama sekaligus menghentikan seluruh rencana pembongkaran fisik oleh Pemprov Sumbar maupun Pemkab Tanah Datar.














